PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERTAMBANGAN RAKYAT TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Ernadia, Ernadia (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERTAMBANGAN RAKYAT TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Sarjana (S1) thesis, Universitas Palangka Raya.

[thumbnail of Skripsi ERNADIA Fulltext.pdf] Text
Skripsi ERNADIA Fulltext.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of COVER+DAPUS ERNADIA (2).pdf] Text
COVER+DAPUS ERNADIA (2).pdf

Download (1MB)

Abstract

Pertanggungjawaban Pidana Pertambangan Rakyat Tanpa Izin Di Atas Tanah Hak Milik Menurut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan emas tanpa izin masih marak terjadi di Indonesia, yang terdapat dibeberapa daerah contohnya di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa hak milik atas tanah memberikan kewenangan penuh untuk memanfaatkan seluruh kandungan yang terdapat di bawah tanah, termasuk mineral. Pemahaman tersebut menimbulkan persoalan karena hukum pertanahan dan hukum pertambangan mengatur objek yang berbeda. UUPA mengatur hak atas permukaan tanah, sedangkan UU Minerba mengatur kegiatan pengusahaan mineral yang wajib dilakukan berdasarkan izin. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebut hak milik sebagai hak yang “terkuat dan terpenuh”, sehingga banyak masyarakat mengira kepemilikan tanah otomatis memberi hak untuk menambang di tanahnya sendiri. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tetap mewajibkan izin untuk setiap kegiatan pertambangan, tanpa memandang status kepemilikan tanahnya. Perbedaan pemahaman inilah yang menimbulkan kekaburan norma antara kedua undang￾undang tersebut, dan pada praktiknya berujung pada pemidanaan warga. Berdasarkan uraian tersebut terdapat dua rumusan permasalahan yaitu: pertama, bagaimana pengaturan hukum pertambangan emas rakyat di atas tanah milik sendiri tanpa izin dalam perspektif hukum positif Indonesia; kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan emas rakyat di tanah milik sendiri tanpa izin menurut UU Minerba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang￾undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum, yang selanjutnya dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik atas tanah menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA tidak sama dengan hak untuk melakukan pertambangan. Kandungan mineral berada dalam penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 35, Pasal 134 ayat (1), dan Pasal 138 UU Minerba menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan izin dan hak pertambangan berbeda dari hak atas tanah. Pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba apabila unsur penambangan tanpa izin terbukti. Namun, status kepemilikan tanah, skala kegiatan, kondisi sosial-ekonomi, dan tingkat kesalahan pelaku dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Pemerintah perlu mempercepat penetapan WPR, pemberian IPR, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Item Type: Thesis (TA, Skripsi, Tesis, Disertasi) (Sarjana (S1))
Keywords / Kata Kunci: Hak milik, Pertambangan Rakyat, Pertanggungjawaban Pidana
Subjects: Hukum Pidana
Fakultas / Prodi: FH > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Unnamed user with email ernadia.erna25@gmail.com
Date Deposited: 20 Oct 2026 04:43
Last Modified: 20 Oct 2026 04:43
URI: https://repositori.upr.ac.id/id/eprint/8607

Actions (login required)

View Item
View Item